Langsung ke konten utama

YAYASAN NUR'ISMAYA (foundation)


ANGGARAN DASAR

YAYASAN NUR’ISMAYA

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan Negara Republik Indonesia adalah hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia yang di dasari atas kesamaan pandangan,cita-cita luhur bersama yang termaktub dalam cita-cita proklamasi dan pembukaan undang-undang dasar 1945,yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa menjaga dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian dan keadilan sosial.

Cita-cita kemerdekaan ini akan terwujud jika kita bersama dan mempertahankan persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia yang berBhineka tunggal Ika menjalankan pemerintahan yang berkeadilan yang menjungjung tinggi nilai-nilai hukum sesuai dengan UUD 1945.

Mewujudkan pemerintahan yang bersih yang bebas KKN untuk Indonesia yang mandiri berdaulat bermartabat dan berdaya saing tinggi.selanjutnya berkontribusi langsung pada kesejahteraan warga negara Indonesia serta mengurangi ketimpangan perekonomian agar tidak ada jurang yang semakin lebar antara kaya dan miskin.

Atas dasar itulah yasan Nur’ismaya hadir untuk mengabdikan diri kepada kepentingan Bangsa dan Negara demi terwujudnya cita-cita dasar kemerdekaan yaitu keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.




BAB I

NAMA , ASAS , KEDUDUKAN DAN LAMBANG YAYASAN.

Pasal 1
Yayasan ini bernama yayasan Nur’ismaya di didirikan pada tanggal 27 November 2015

Pasal 2
Yayasan Nur’ismaya berasaskan pancasila

Pasal 3
Kedudukan
Kantor pusat yayasan Nur’ismaya berkedudukan di Kabupaten Tasikmalaya kecamatan Mangunreja Desa Margajaya Kp babakan panyeredan no.03,Rt.01,Rw.03,Tlp. 0813 9099 0030.
Pasal 4
Yayasan dapat membuka kantor atau kantor perwakilan di tempat lain baik di dalam maupun di luar wilayah republik indonesia berdasarkan keputusan pengurus dengan persetujuan pembina yayasan Nur’ismaya.
BAB II
Pasal 5
Visi

Mewujudkan indonesia yang berkemajuan bersatu, adil, makmur, sejahtera, berdaulat,bermartabat dan berbudaya.
Pasal 6
misi

1.      Mewujudkan yayasan Nur’ismaya yang berkeadilan,yang menjungjung tinggi nilai-nilai hukum sesuai dengan UUD 1945.
2.      Mewujudkan yayasan Nur’ismaya yang bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme untuk indonesia yang mandiri dan bermartabat.
3.      Menciptakan masyarakat adil,makmur dan sejahtera berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
4.      Berusaha membentuk sistem pendidikan dan pembinaan yang berpihak kepada masyarakat yang berkeadilan dan berkeadabaan.
5.      Dalam kapasitasnya sebagai lembaga islam,berusaha mewujudkan sebuah lembaga pendidikan dan dakwah yang mampu mentransformasikan nilai-nilai ajaran islam kepada pemeluknya.


BAB III
LAMBANG DAN ARTI TANDA GAMBAR

Pasal 7
Lambang





Pasal 8
Arti tanda gambar.

1.      Gambar pewayangan semar yang menghadap ke kanan mendahulukan kebaikan untuk anggota yayasan Nur’ismaya sebelum melangkah selanjutnya.
2.      Padi dan kapas diartikan kesejahteraan dan kemakmuran
3.      Bintang artinya yayasan di dasarkan kepada keTuhanan
4.      Pita memberikan arti yang baik untuk maju bersama yayasan
5.      Segi lima memberi arti bahwa keanggotaan yayasan tidak luput dari kewajiban beribadah.
6.      Warna biru bermakna kedalaman berpikir dalam mengemban misi bersama,warna biru juga menunjukan semangat perdaiman yang selalu mewarnai gerak dan langkah yayasan mengemban amanat rakyat.  


BAB IV
Maksud dan tujuan dan fungsi

Pasal 9

Yayasan mempunyai maksud dan tujuan di bidang sosial,kemanusiaan dan keagamaan





Pasal 10

Yayasan nur’ismaya berfungsi sebagai wadah untuk menampung dan memfasilitasi semua bentuk dan kegiatan baik di bidang sosial,kemanusiaan dan keagamaan.

Pasal 11
Untuk mencapai maksud dan tujuan dan fungsi yayasan tersebut diatas yayasan melaksanakan kegiatan sebagi berikut :

1.      Bidang sosial
a.      Mendirikan dan menyelenggarakan pendidikan formal yaitu pendidikan umum,kejuruan dan islam.
b.      Mendirikan dan meyelenggarakan pendidikan non formal
c.       Mendirikan lembaga kesejahteraan sosial anak ( LKSA ) atau panti asuhan.
d.      Mendirikan dan meyelenggarakan balai pengobatan,poliklinik,laboratorium dan rumah sakit.
e.      Melaksanakan pembinaan olahraga.
f.        Meyelenggarakan penelitian dan penyuluhan di bidang ilmu pengetahuan termasuk di bidang :
-          Pertanian
-          Perkebunan
-          Perikanan
-          Peternakan dan
-          Kehutanan.
g.      Melakukan pembinaan seni dan budaya
h.      Melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
i.        dll
2.      Bidang Kemanusiaan
a.      Memberikan bantuan kepada fakir miskin, tunawisma dan gelandangan, korban bencana alam, serta menampung pengungsi.
b.      Mendirikan rumah singgah.
c.       Menyelenggarakan pelayanan jemaah.
d.      Pelestarian lingkungan hidup dan perlindungan konsumen.
e.      Dll.


3.      Bidang keagamaan.
a.      Mendirikan rumah ibadah (Mesjid) dan sarana ibadah lainnya.
b.      Mendirikan dan menyelenggarakan
-          Pondok Pesantren.
-          Madrasah Diniyah.
-          Madrasah Takmiliah.
-          Madrasah Ula dan,
-          Madrasah Wustho.
c.       Menerima dan menyalurkan.
-          Zakat.
-          Infaq
-          Shodaqoh
d.      Melaksanakan syi’ar islam keagamaan antara lain melalui majlis ta’lim dan buletin Dakwah.
e.      Menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umroh.
f.        Dll.
BAB V
Pasal 12
Keanggotaan

1.      Anggota yayasan Nur’ismaya adalah setiap warga negara Indonesia yang telah berumur minimal 17 tahun dan atau sudah menikah.
2.      Anggota yayasan Nur’ismaya adalah
3.      Setiap WNI yang menyetujui AD/ART dan mempunyai kartu anggota biasa, anggota kehormatan, simpatisan.
4.      Ketentuan tentang hak dan kewajiban serta rekruitmen keanggotaan diatur dalam AD/ART yayasan.
Pasal 13
Kewajiban anggota

1.      Setiap anggota harus mengikuti serta menjalankan perintah yayasan mematuhi AD/ART yayasan.
2.      Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik yayasan.

Pasal 14
1.      Setiap anggota berhak mendapatkan perhatian khusus dsri pengurus yayasan.
2.      Setiap anggota yayasan berhak turut serta menjalankan program yayasan.




Pasal 15
Pemberhentian anggota.

Anggota yayasan berhenti karena:
1.      Meninggal dunia.
2.      Atas permintaan sendiri.
3.      Diberhentikan.
BAB Vl
Perangkat yayasan.

Pasal 16
Perangkat yayasan terdiri atas:
1.      Pengawas.
2.      Pembina.
3.      Pengurus.
PASAL 17
Struktur Yayasan Nur’ismaya.
1.      Pengawas.
2.      Pembina
3.      Pengurus.
4.      Bidang-bidang.
5.      Kesekretariatan.
Pasal 18
Hal-hal yang terkait dengan struktur dan kepengurusan yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur selanjutnya dalam anggaran rumah tangga.

BAB Vll
Permusyawaratan.

Pasal 19
Jenis permusyawaratan yayasan meliputi.
1.      Rapat Pengawas.
2.      Rapat Pembina
3.      Rapat Pengurus.
4.      Rapat Gabungan.
5.      Rapat Pengurus Harian.




BAB Vlll
Periode kepengurusan.

Pasal 20
Masa jabatan

1.      Pengurus yayasan dipilih dan ditetapkan untuk masa jabatan lima tahun
2.      Ketua yayasan, sekretaris yayasan dan bendahara yayasan dipilih dan di tetapkan untuk massa jabatan lima tahun.

BAB IX
Pengambil  keputusan

Pasal 21
1.      Pengambil keputusan dilaksanakan melalui musyawarah untuk mufakat.
2.      Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB X
Keuangan dan kekayaan yayasan.

Pasal 22
Keuangan dan kekayaan yayasan diperoleh dari:
1.      Iuran anggota.
2.      Sumbangan yang sah menurut ketentuan hukum.
3.      Peralihan hak untuk dan atas nama yayasan.
4.      Bantuan keuangan dan lembaga-lembaga formal maupun non formal yang tidak mengikat.
BAB Xl
Pembubaran yayasan

Pasal 23
1.      Yayasan hanya dapat dibubarkan oleh musyawarah luar biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu.
2.      Musyawarah luar biasa sebagaimana disebut pada ayat 1 dapat diselenggarakan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah pengurus yayasan dan dua pertiga dari keanggotaan yayasan dan disetujui oleh pembina yayasan.



BAB Xll
Aturan peralihan

Pasal 24
1.      Untuk pertrama kali, perubahan AD/ART Pembentukan struktur dan pengurus yayasan dibentuk dan diputuskan oleh ketua yayasan.

Pasal 25
Anggaran dasar yayasan mulai berlaku sejak tanggal 1 januari 2020

BAB Xlll
Aturan tambahan.

Pasal 26
1.      Hah-hak yang belum diatur didalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga.
2.      Seluruh anggota memiliki kewajiban untuk mematuhi anggaran dasar ini.



Ditetapkan, di Tasikmalaya,
Pada tanggal: 01 Januari 2020
+62 813-9099-0030

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gallery foto anak yatim yayasan Nur'ismaya

SISIHKAN HARTA YANG KITA MILIKI UNTUK KELANGSUNGAN HIDUP ANAK-ANAK TERSEBUT, DENGAN CARA KLIK GAMBAR DI BAWAH...!

PERMOHONAN BANTUAN DANA UNTUK ANAK YATIM

Pada situasi sekarang ini, dunia diguncang oleh virus corona yang telah mengakibatkan terjadinya ekonomi yang sangat sulit sedangkan para dokter berjuang untuk kehidupan raga orang lain, karantina daerah dilakukan oleh pemerintah setempat, sehingga ekonomi di daerah dalam keadaan terjepit. Disitulah kadang kita merasa miris melihat anak yatim yang harus tetap bertahan hidup ditengah ekonomi yang sangat sulit sekarang ini, untuk itu kami mengetuk hati para dermawan untuk membantu meringankan beban hidup anak yatim dengan mendonasikan sebagian harta nya untuk membantu meringankan beban mereka. SEMOGA AMAL IBADAH KITA DITERIMA OLEH ALLAH SWT AMIIIN... SEKECIL APAPUN HARTA YANG ANDA BERIKAN KEPADA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT DAN MENJADI AMAL IBADAH. HANYA ALLAH SWT YANG BISA MEMBALAS KEBAIKAN ANDA