ANGGARAN
DASAR
YAYASAN NUR’ISMAYA
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan Negara Republik Indonesia
adalah hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia yang di dasari atas kesamaan
pandangan,cita-cita luhur bersama yang termaktub dalam cita-cita proklamasi dan
pembukaan undang-undang dasar 1945,yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa menjaga dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan,perdamaian dan keadilan sosial.
Cita-cita kemerdekaan ini akan terwujud jika kita
bersama dan mempertahankan persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia
yang berBhineka tunggal Ika menjalankan pemerintahan yang berkeadilan yang
menjungjung tinggi nilai-nilai hukum sesuai dengan UUD 1945.
Mewujudkan pemerintahan yang bersih yang bebas KKN
untuk Indonesia yang mandiri berdaulat bermartabat dan berdaya saing
tinggi.selanjutnya berkontribusi langsung pada kesejahteraan warga negara Indonesia
serta mengurangi ketimpangan perekonomian agar tidak ada jurang yang semakin
lebar antara kaya dan miskin.
Atas dasar itulah yasan Nur’ismaya hadir untuk
mengabdikan diri kepada kepentingan Bangsa dan Negara demi terwujudnya
cita-cita dasar kemerdekaan yaitu keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh
rakyat Indonesia.
BAB I
NAMA , ASAS , KEDUDUKAN
DAN LAMBANG YAYASAN.
Pasal 1
Yayasan ini bernama yayasan Nur’ismaya di didirikan pada tanggal
27 November 2015
Pasal 2
Yayasan Nur’ismaya
berasaskan pancasila
Pasal 3
Kedudukan
Kantor pusat yayasan Nur’ismaya berkedudukan di
Kabupaten Tasikmalaya kecamatan Mangunreja Desa Margajaya Kp babakan panyeredan
no.03,Rt.01,Rw.03,Tlp. 0813 9099 0030.
Pasal 4
Yayasan dapat membuka kantor atau kantor perwakilan
di tempat lain baik di dalam maupun di luar wilayah republik indonesia
berdasarkan keputusan pengurus dengan persetujuan pembina yayasan Nur’ismaya.
BAB II
Pasal 5
Visi
Mewujudkan indonesia yang berkemajuan bersatu, adil,
makmur, sejahtera, berdaulat,bermartabat dan berbudaya.
Pasal 6
misi
1.
Mewujudkan
yayasan Nur’ismaya yang berkeadilan,yang menjungjung tinggi nilai-nilai hukum
sesuai dengan UUD 1945.
2.
Mewujudkan
yayasan Nur’ismaya yang bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme untuk indonesia
yang mandiri dan bermartabat.
3.
Menciptakan
masyarakat adil,makmur dan sejahtera berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
4.
Berusaha
membentuk sistem pendidikan dan pembinaan yang berpihak kepada masyarakat yang
berkeadilan dan berkeadabaan.
5.
Dalam
kapasitasnya sebagai lembaga islam,berusaha mewujudkan sebuah lembaga
pendidikan dan dakwah yang mampu mentransformasikan nilai-nilai ajaran islam
kepada pemeluknya.
BAB III
LAMBANG DAN ARTI TANDA
GAMBAR
Pasal 7
Lambang
Pasal 8
Arti tanda gambar.
1.
Gambar
pewayangan semar yang menghadap ke kanan mendahulukan kebaikan untuk anggota
yayasan Nur’ismaya sebelum melangkah selanjutnya.
2.
Padi
dan kapas diartikan kesejahteraan dan kemakmuran
3.
Bintang
artinya yayasan di dasarkan kepada keTuhanan
4.
Pita
memberikan arti yang baik untuk maju bersama yayasan
5.
Segi
lima memberi arti bahwa keanggotaan yayasan tidak luput dari kewajiban
beribadah.
6.
Warna
biru bermakna kedalaman berpikir dalam mengemban misi bersama,warna biru juga menunjukan
semangat perdaiman yang selalu mewarnai gerak dan langkah yayasan mengemban
amanat rakyat.
BAB IV
Maksud dan tujuan dan
fungsi
Pasal 9
Yayasan mempunyai maksud
dan tujuan di bidang sosial,kemanusiaan dan keagamaan
Pasal 10
Yayasan nur’ismaya berfungsi sebagai wadah untuk
menampung dan memfasilitasi semua bentuk dan kegiatan baik di bidang
sosial,kemanusiaan dan keagamaan.
Pasal 11
Untuk mencapai maksud dan tujuan dan fungsi yayasan
tersebut diatas yayasan melaksanakan kegiatan sebagi berikut :
1.
Bidang
sosial
a. Mendirikan dan
menyelenggarakan pendidikan formal yaitu pendidikan umum,kejuruan dan islam.
b. Mendirikan dan
meyelenggarakan pendidikan non formal
c. Mendirikan lembaga
kesejahteraan sosial anak ( LKSA ) atau panti asuhan.
d. Mendirikan dan
meyelenggarakan balai pengobatan,poliklinik,laboratorium dan rumah sakit.
e. Melaksanakan pembinaan
olahraga.
f.
Meyelenggarakan penelitian dan penyuluhan di bidang
ilmu pengetahuan termasuk di bidang :
-
Pertanian
-
Perkebunan
-
Perikanan
-
Peternakan dan
-
Kehutanan.
g. Melakukan pembinaan seni
dan budaya
h. Melakukan pemberdayaan
ekonomi masyarakat.
i.
dll
2.
Bidang
Kemanusiaan
a. Memberikan bantuan kepada
fakir miskin, tunawisma dan gelandangan, korban bencana alam, serta menampung
pengungsi.
b. Mendirikan rumah singgah.
c. Menyelenggarakan
pelayanan jemaah.
d. Pelestarian lingkungan
hidup dan perlindungan konsumen.
e. Dll.
3.
Bidang
keagamaan.
a. Mendirikan rumah ibadah
(Mesjid) dan sarana ibadah lainnya.
b. Mendirikan dan
menyelenggarakan
-
Pondok Pesantren.
-
Madrasah Diniyah.
-
Madrasah Takmiliah.
-
Madrasah Ula dan,
-
Madrasah Wustho.
c. Menerima dan menyalurkan.
-
Zakat.
-
Infaq
-
Shodaqoh
d. Melaksanakan syi’ar islam
keagamaan antara lain melalui majlis ta’lim dan buletin Dakwah.
e. Menyelenggarakan
bimbingan ibadah haji dan umroh.
f.
Dll.
BAB V
Pasal 12
Keanggotaan
1.
Anggota
yayasan Nur’ismaya adalah setiap warga negara Indonesia yang telah berumur
minimal 17 tahun dan atau sudah menikah.
2.
Anggota
yayasan Nur’ismaya adalah
3.
Setiap
WNI yang menyetujui AD/ART dan mempunyai kartu anggota biasa, anggota kehormatan,
simpatisan.
4.
Ketentuan
tentang hak dan kewajiban serta rekruitmen keanggotaan diatur dalam AD/ART
yayasan.
Pasal 13
Kewajiban anggota
1.
Setiap
anggota harus mengikuti serta menjalankan perintah yayasan mematuhi AD/ART
yayasan.
2.
Setiap
anggota berkewajiban menjaga nama baik yayasan.
Pasal 14
1.
Setiap
anggota berhak mendapatkan perhatian khusus dsri pengurus yayasan.
2.
Setiap
anggota yayasan berhak turut serta menjalankan program yayasan.
Pasal 15
Pemberhentian anggota.
Anggota yayasan berhenti karena:
1.
Meninggal
dunia.
2.
Atas
permintaan sendiri.
3.
Diberhentikan.
BAB Vl
Perangkat yayasan.
Pasal 16
Perangkat yayasan
terdiri atas:
1.
Pengawas.
2.
Pembina.
3.
Pengurus.
PASAL 17
Struktur Yayasan
Nur’ismaya.
1.
Pengawas.
2.
Pembina
3.
Pengurus.
4.
Bidang-bidang.
5.
Kesekretariatan.
Pasal 18
Hal-hal yang terkait dengan struktur dan kepengurusan
yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur selanjutnya dalam anggaran
rumah tangga.
BAB Vll
Permusyawaratan.
Pasal 19
Jenis permusyawaratan yayasan meliputi.
1.
Rapat
Pengawas.
2.
Rapat Pembina
3.
Rapat
Pengurus.
4.
Rapat
Gabungan.
5.
Rapat
Pengurus Harian.
BAB Vlll
Periode kepengurusan.
Pasal 20
Masa jabatan
1.
Pengurus
yayasan dipilih dan ditetapkan untuk masa jabatan lima tahun
2.
Ketua
yayasan, sekretaris yayasan dan bendahara yayasan dipilih dan di tetapkan untuk
massa jabatan lima tahun.
BAB IX
Pengambil keputusan
Pasal 21
1.
Pengambil
keputusan dilaksanakan melalui musyawarah untuk mufakat.
2.
Apabila
mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB X
Keuangan dan kekayaan
yayasan.
Pasal 22
Keuangan dan kekayaan yayasan diperoleh dari:
1.
Iuran
anggota.
2.
Sumbangan
yang sah menurut ketentuan hukum.
3.
Peralihan
hak untuk dan atas nama yayasan.
4.
Bantuan
keuangan dan lembaga-lembaga formal maupun non formal yang tidak mengikat.
BAB Xl
Pembubaran yayasan
Pasal 23
1.
Yayasan
hanya dapat dibubarkan oleh musyawarah luar biasa yang diselenggarakan khusus
untuk itu.
2.
Musyawarah
luar biasa sebagaimana disebut pada ayat 1 dapat diselenggarakan apabila
diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah pengurus yayasan dan dua
pertiga dari keanggotaan yayasan dan disetujui oleh pembina yayasan.
BAB Xll
Aturan peralihan
Pasal 24
1.
Untuk
pertrama kali, perubahan AD/ART Pembentukan struktur dan pengurus yayasan
dibentuk dan diputuskan oleh ketua yayasan.
Pasal 25
Anggaran dasar yayasan mulai berlaku sejak tanggal 1 januari 2020
BAB Xlll
Aturan tambahan.
Pasal 26
1.
Hah-hak
yang belum diatur didalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah
tangga.
2.
Seluruh
anggota memiliki kewajiban untuk mematuhi anggaran dasar ini.
Ditetapkan, di Tasikmalaya,
Pada tanggal: 01
Januari 2020
+62 813-9099-0030
+62 813-9099-0030



Komentar
Posting Komentar